Putusan PA SENGETI Nomor 341/Pdt.G/2014/PA.Sgt |
|
Nomor | 341/Pdt.G/2014/PA.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sartini |
Hakim Anggota | Urchotimah, Rio Satria, M.e.sy. |
Panitera | Idwal Maris |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat.Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta satu bidang tanah seluas 318 meter persegi beserta satu unit Ruko seluas 62,4 meter persegi dan satu buah kios dua pintu seluas 22,78 meter persegi, yang berdiri di atasnya, yang terletak di Desa DESA, Kecamatan KECAMATAN, Kabuapten Muaro Jambi, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08/DESA, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Wahab;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Amin;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syargawi;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan membagi harta bersama tersebut menjadi 3 (tiga) bagian, yakni sepertiga untuk Penggugat, sepertiga untuk Tergugat dan sepertiga untuk anak-anak Penggugat dan Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan:- Sepertiga harta bersama kepada Penggugat;- Sepertiga harta bersama kepada anak Penggugat dan Tergugat yang dikelola secara bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat, sampai anak tersebut dewasa dan cakap secara hukum;Dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara kemudian hasilnya dibagi tiga setelah dilunasi hutang bersama, sepertiga untuk Penggugat dan sepertiga untuk anak Penggugat dan Tergugat dan sepertiga lainnya untuk Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.2. Menetapkan hutang sejumlah Rp54.923.533,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama tersebut sebelum dilakukan pembagian atas harta bersama yang disebutkan dalam amar putusan perkara konvensi poin 2;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.501.000,00 (satu juta lima ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pdt.G/2014/PA.Sgt.zip
- Download PDF
- 341/Pdt.G/2014/PA.Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2015/PTA.Jb
Pertama : 341/Pdt.G/2014/PA.Sgt
Statistik11258