Putusan PTA JAMBI Nomor 16/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | merihartabersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Husnul Arifin, S.ag |
Hakim Anggota | 2. H. Abd. Hamid Pulungan, 1. Baidhowi Hb |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima;II. DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;III. DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta satu bidang tanah seluas 318 meter persegi beserta satu unit Ruko seluas 62,4 meter persegi dan satu buah kios dua pintu seluas 22,78 meter persegi yang berdiri di atasnya, yang terletak di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08/Penyengat Olak, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Raya;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Wahab;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Amin;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syargawi;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan membagi harta bersama tersebut menjadi 2 (dua) bagian, yakni seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua harta bersama kepada Penggugat;Dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang kemudian hasilnya dibagi dua setelah dilunasi hutang bersama, seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat ;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hutang sejumlah Rp. 54.923.533,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) kepada Raden Abdul Gani, S.H., M.H. sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvesi;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama tersebut sebelum dilakukan pembagian atas harta bersama yang disebutkan dalam amar putusan perkara konvensi poin 2;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.501.000,00 (satu juta lima ratus satu ribu rupiah);Membebankan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2015/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2015/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2015/PTA.Jb
Pertama : 341/Pdt.G/2014/PA.Sgt
Statistik10431