Putusan PN AMBON Nomor 165 /Pdt.G/2017/PN.Amb |
|
Nomor | 165 /Pdt.G/2017/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, Leo Sukarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah dari JOSEPH NANLOHY pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 437 berada di Jalan Dr. ratulangi Desa Ahusen Kecamatan Sirimau Ambon, dengan luas 1962 m2 gambar situasi No: 3/A.H./1981 tanggal 26-01-1981 yang saat ini berubah menjadi Jl. Dr Soetomo RT 002 RW 004 Kelurahan Ahsen Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan batas-batas:b. Utara : Tanah Negarac. Selatan : Jaland. Timur : SHM 80e. Barat : SHM 6893. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak sekaligus sebagai Pemilik atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 437 berada di Jalan Dr. ratulangi Desa Ahusen Kecamatan Sirimau Ambon, dengan luas 1962 m2 gambar situasi No: 3/A.H./1981 tanggal 26-01-1981 yang saat ini berubah menjadi Jl. Dr Soetomo RT 002 RW 004 Kelurahan Ahsen Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan batas-batas:a. Utara : Tanah Negarab. Selatan : Jalanc. Timur : SHM 80d. Barat : SHM 6894. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat5. Menyatakan batal akta masing-masing:? Akta Akta Hibah No.17/06/1994 tanggal 10 Juni oleh Mohamadi Gimin PPAT di Ambon ;? Akta hibah nomor 10/Sirimau/1986 tanggal 22 April 1986 oleh JACOB PARERA PPAT di Ambon? Akta hibah wasiat Nomor 265 tanggal 21 Oktober 1995 oleh Notaris PPAT TUASIKAL ABUA S.H. di AmbonDengan segala akibat hukumnya.6. Memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai tanah Milik PARA PENGGUGAT untuk mengembalikan tanah milik Pengguat tersebut kepada PARA Penggugat dalam keadaan kosong. 7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk memenuhi isi putusan. DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini diataksir sejumlah Rp. 2.564.100,- (Dua juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165_/Pdt.G/2017/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 165_/Pdt.G/2017/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165 /Pdt.G/2017/PN.Amb
Kasasi : 3465 K/Pdt/2019
Banding : 40/PDT/2018/PT AMB
Statistik219193