Putusan PT AMBON Nomor 40/PDT/2018/PT AMB |
|
Nomor | 40/PDT/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djoko Soetatmo |
Hakim Anggota |
Abdul Hutapea, - Alexander Sampewai Palumpun |
Panitera | Ianita Br. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/ Pembanding tersebut; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 165 / Pdt.G / 2017 / PN Amb tanggal 11 Juli 2018; DALAM POKOK PERKARA Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor Pengadilan Negeri Ambon Nomor 165 / Pdt.G / 2017 / PN Amb tanggal 11 Juli 2018; DAN MENGADILI SENDIRI Menyatakan gugatan Para Penggugat /Terbanding tidak dapat diterima; DALAM REKONPENSI Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor Nomor 165 / Pdt.G / 2017 / PN Amb tanggal 11 Juli 2018; DAN MENGADILI SENDIRI Menyatakan gugatan dari Penggugat Rekonpensi semula Tergugat II sampai dengan VI Konpensi / Pembanding tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 2.564.100,00 (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 40/PDT/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165 /Pdt.G/2017/PN.Amb
Kasasi : 3465 K/Pdt/2019
Banding : 40/PDT/2018/PT AMB
Statistik13154