- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat membayarkan hak hak Penggugat sesuai ketentuan pasal 164 ayat (3)undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu berupa pesangon 2 kali pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali pasal 156 (3) dan pasal 156 ayat (4) undang-undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta upah proses sebesar 3 bulan gaji sesuai masa kerja Penggugat yang total seluruhnya sebesar Rp.42.891.000,00 dengan perincian sebagai berikut;
- Uang pesangon : 2x4x Rp.2.958.000,00 =Rp.23.664.000,00
- Uang penghargaan masa kerja : 2xRp.2.958.000,- =Rp. 5.916.000,00
- Uang pengganti perumahan dan perobatan :
- Rp.34.017.000,00
- Upah Proses 3 x Rp 2.958.000,00 = Rp. 8.874.000,00
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.211.000,- ( Dua ratus sebelas ribu rupiah )
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 202/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 202/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sub Total=Rp.29.580.000,00 15% x Rp.29.580.000,00 =Rp. 4.437.000,00 Jumlah Keseluruhan Rp.42.891.000,00 (Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 959 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 202/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik5125