Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 959 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 959 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain. |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono., Junaedi. |
Panitera | Susi Saptati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ANUGERAH PUPUK LESTARI, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 202/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn., tanggal 30 September 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga batal demi hukum;3. Menghukum Tergugat membayarkan hak hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu berupa Pesangon 1(satu) kali Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali Pasal 156 (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga total seluruhnya sebesar Rp20.410.200,00 dengan perincian sebagai berikut;Uang Pesangon 1 x 4 x Rp2.958.000,00 Rp11.832.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp2.958.000,00 Rp 5.916.000,00Uang Penggantian Hak 15% x Rp17.748.000,00 Rp 2.662.200,00Total Rp20.410.200,00 (dua puluh juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 959_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 959_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 959 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 202/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik16255