Putusan PTA MANADO Nomor 1/Pdt.G/2013/PTA.Mdo |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2013/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Cerai |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Huraerah |
Hakim Anggota | - H. M. Abd. Rohim, - H. Bahrudin M. Saleh |
Panitera | Subardi Mooduto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PERDATA : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MANADO TANGGAL 1 MEI 2013 NOMOR : 62/PDT.G/2012/PA.MDO YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI- Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Terbanding;- Dalam Pokok Perkara : Menguatkan putusan Pengadilan Agama Manado tanggal 1 Mei 2013 Nomor : 62/Pdt.G/2012/PA.Mdo yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding untuk sebagian; 2. Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat Konvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/Terbanding adalah sebagai berikut : 2.1. Sebidang tanah pekarangan luas 375 M2 serta bangunan diatasnya berupa usaha pencucian kendaraan, sertifikat hak milik nomor 213/Ternate Baru atas nama Hj. Poppy Dahlia Bachmid yang terletak di Kelurahan Ternate Baru, Kec. Singkil, Kota Manado berbatas : - Utara : Kel. Achmad Husain; - Selatan : Kel. Harisa; - Barat : Jalan Beringin Raya; - Timur : Kel. Kurusi (Pangkalan minyak tanah); 2.2. Sebidang tanah pekarangan luas 1038 M2 sertifikat hak milik nomor 585/Mapanget Barat atas nama Hi. Helmy Badar Achmad yang terletak di Desa Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado berbatas : - Utara : Tanah milik Kel. Aneke Angkouw; - Selatan : Hi. Helmy Badar Achmad; - Barat : Hamid Badar Achmad; - Timur : Jalan kebun; 2.3 Sebidang tanah pekarangan luas 1032 M2 sertifikat hak milik nomor 586/Mapanget Barat atas nama Hi. Helmy Badar Achmad yang terletak di Desa Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado berbatas : - Utara : Tanah milik Hi. Helmy Badar Achmad; - Selatan : Jalan kebun; - Barat : Ibu Selvy Rompis; - Timur : Jalan kebun; 3. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum 2.1 sampai dengan 2.3 diatas kepada Penggugat Konvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/Terbanding masing-masing memperoleh (seperdua) bagian; 4. Menghukum Penggugat Konvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/Terbanding untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut diatas, yaitu (seperdua) bagian untuk Penggugat Konvensi/Pembanding dan (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat Konvensi/Terbanding; Apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara riil, maka dilakukan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada para pihak sesuai dengan bahagiannya masing-masing; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding dalam posita 4.4, 4.5, 4.7, dan 4.24 tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI : Membatalkan putusan Pengadilan Agama Manado tanggal 1 Mei 2013 No, 62/Pdt.G/2012/PA.Mdo yang dimohonkan banding;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberikan nafkah untuk 2 (dua) orang anak masing-masing bernama Muhammad Reza bin Hi. Helmy Badar dan Inayah Helmy binti Hi. Helmy Badar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding masing-masing minimal sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;3. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada dua tingkatan peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2013/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2013/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2013/PTA.Mdo
Kasasi : 415 K/Ag/2014
Pertama : 62/Pdt.G/2012/PA.Mdo
Statistik16367