Putusan PT PEKANBARU Nomor 200/PID.SUS/2013/PTR |
|
Nomor | 200/PID.SUS/2013/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | Agus Haryadi, Nelson Samosir |
Panitera | Azharuddin Ginting |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 22 Agustus 2013 Nomor. 505/Pid.B/2013/PN.PBR yang dimintakan banding tersebut sekedar status barang bukti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa DARKASYI IDRIS Als DEDEK Bin IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) bungkus besar plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu. - 1 (satu) bungkus sedang plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu. - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver .- 2 (dua) bungkus besar plastik bening yang berisikan plastik bening untuk pembungkus shabu.- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam orange beserta kartu As dengan nomor 082387906611. Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 200/PID.SUS/2013/PTR
Pertama : 505/Pid.B/2013/PN.PBR
Statistik460