Putusan PN PEKANBARU Nomor 505/Pid.B/2013/PN.Pbr |
|
Nomor | 505/Pid.B/2013/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Togi Pardede, H. Jahuri Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DARKASYI IDRIS ALS DEDEK BIN IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya melebihi 5 (lima) gram ; ----------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) tahun dan denda Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------4. Menyatakan agar barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------- 2 (dua) bungkus besar plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu ; --------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus sedang plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu ; --------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ; ------------------------------------------------- 2 (dua) bungkus besar plastik bening yang berisikan plastik bening untuk pembungkus shabu ; ----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam orange beserta kartu As dengan Nomor 082387906611 ; ----------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 200/PID.SUS/2013/PTR
Pertama : 505/Pid.B/2013/PN.PBR
Statistik214