Putusan PN RUTENG Nomor 20/PDT.G/2015/PN.RTG |
|
Nomor | 20/PDT.G/2015/PN.RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 20/PDT.G/2015/PN.RTGH. AJAIDIN RASYIDdkk VS HILARIUS RAMUdkkperbuatan melawan hukumpn ruteng |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harris Tewa |
Hakim Anggota | Putu Gde N.a Partha, Consilia Ina L. Palang Ama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. ;2. Menyatakan hukum bahwa penyerahan tanah-tanah sengketa oleh Tua Gendang Ru?a atas nama LEONARDUS TAS (Almarhum) kepada Para Penggugat melalui suatu musyawarah adat, yang disaksikan dan/atau diketahui oleh Tua ? Tua Panga dari Kampung Ru?a dan Tua Golo dari Kampung Barat, serta semua warga persekutuan adat Gendang Ru?a, Desa Satar Loung (dahulu Desa Langgo), Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai adalah sah menurut hukum. ;3. Menyatakan hukum bahwa :a. Tanah sengketa bidang 1 milik dari Penggugat I (H. Ajaidin Rasyid) yang terletak di Lokasi Ndaong, Desa Satar Loung (dahulu Desa Langgo), Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai dengan batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :? Timur : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat II (Kamarudin).? Utara : Berbatasan dengan tanah ulayat Gendang Ru?a.? Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya menuju Kampung Ru?a.? Selatan : Berbatasan dengan Jalan Raya Iteng ? Borong.Ukurannya : Panjang utara ? selatan 75 M dan panjang timur ? barat adalah 100 M, atau seluas 7.500 M2.Adalah sah milik Penggugat I (H. Ajaidin Rasyid).b. Tanah sengketa bidang 2 milik dari Penggugat II (Kamarudin), yang terletak di Lokasi Ndaong, Desa Satar Loung (dahulu Desa Langgo), Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :? Timur : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat III (Subuhan Jati).? Utara : Berbatasan dengan tanah ulayat Gendang Ru?a.? Barat : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat I (H. Ajaidin Rasyid).? Selatan : Berbatasan dengan Jalan Raya Iteng ? Borong.Ukurannya : Panjang utara ? selatan 75 M dan panjang timur ? barat adalah 100 M atau seluas 7.500 M2.Adalah sah milik Penggugat II (Kamarudin).c. Tanah sengketa bidang 3 milik dari Penggugat III (Subuhan Jati), yang terletak di Lokasi Ndaong, Desa Satar Loung (dahulu Desa Langgo), Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :? Timur : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat IV (Ismaila).? Utara : Berbatasan dengan tanah ulayat Gendang Ru?a.? Barat : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat II (Kamarudin).? Selatan : Berbatasan dengan Jalan Raya Iteng ? Borong.Ukurannya : Panjang utara ? selatan 75 M dan panjang timur ? barat adalah 75 M, atau seluas 6.625 M2 .Adalah sah milik Penggugat III (Subuhan Jati).d. Tanah sengketa bidang 4 milik dari Penggugat IV (Ismaila), yang terletak di Lokasi Ndaong, Desa Satar Loung (dahulu Desa Langgo), Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai dengan batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :? Timur : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat V (Jainibin Abdilah).? Utara : Berbatasan dengan tanah ulayat Gendang Ru?a.? Barat : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat III (Subuhan Jati).? Selatan : Berbatasan dengan Jalan Raya Iteng ? Borong.Ukurannya : Panjang utara ? selatan 75 M dan panjang timur ? barat adalah 50 M, atau seluas 3.750 M2 .Adalah sah milik Penggugat IV (Ismaila).e. Tanah sengketa bidang 5 milik dari Penggugat V (Jainibin Abilah, yang terletak di Lokasi Ndaong, Desa Satar Loung (dahulu Desa Langgo), Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut :? Timur : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat VI (Rohani).? Utara : Berbatasan dengan tanah ulayat Gendang Ru?a.? Barat : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat IV (Ismaila).? Selatan : Berbatasan dengan Jalan Raya Iteng ? Borong.Ukurannya : Panjang utara ? selatan 75 M dan panjang timur ? barat adalah 50 M, atau seluas 3.750 M2.Adalah sah milik Penggugat V (Jainibin Abdilah).f. Tanah sengketa bidang 6 milik dari Penggugat VI (Rohani), yang terletak di Lokasi Ndaong, Desa Satar Loung (dahulu Desa Langgo), Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas dan luasnya adalah sebagai berikut :? Timur : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat VII (Muhamad Nur).? Utara : Berbatasan dengan tanah ulayat Gendang Ru?a? Barat : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat V (Jainibin Abdilah).? Selatan : Berbatasan dengan Jalan Raya Iteng ? Borong.Ukurannya : Panjang utara ? selatan 75 M dan panjang timur ? barat adalah 25 M, atau seluas 1.875 M2;Adalah sah milik Penggugat VI (Rohani).g. Tanah sengketa bidang 7 milik dari Penggugat VII (Muhamad Nur), yang terletak di Lokasi Ndaong, Desa Satar Loung (dahulu Desa Langgo), Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas dan luasnya adalah sebagai berikut :? Timur : Berbatasan dengan tanah milik Herman Lalut.? Utara : Berbatasan dengan tanah ulayat Gendang Ru?a.? Barat : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat VI (Rohani).? Selatan : Berbatasan dengan Jalan Raya Iteng ? Borong.Ukurannya : Panjang utara ? selatan 75 M dan panjang timur ? barat adalah 50 M, atau seluas 3.750 M2;Adalah sah milik Penggugat VII (Muhamad Nur).4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang yang membagi-bagi tanah-tanah sengketa milik Para Penggugat, perbuatan Para Tergugat yang merusak dan/atau menebang semua tanaman milik Para Penggugat yang berada di atas tanah-tanah sengketa, perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan/atau mengerjakan tanah? tanah obyek sengketa baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat yang telah merugikan Para Penggugat.5. Menyatakan hukum memerintah Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah - tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi.6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.191.000,- (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT.G/2015/PN.RTG.zip
- Download PDF
- 20/PDT.G/2015/PN.RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 3642 K/Pdt/2016
Pertama : 20/Pdt.G/2015/PN Rtg
Statistik9330