Putusan PTUN DENPASAR Nomor 8/G/2017/PTUN.DPS |
|
Nomor | 8/G/2017/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | -mula Haposan Sirait |
Hakim Anggota | Katherina Yunita Parulianty, -ni Nyoman Vidiayu Purbasari |
Panitera | -luh Suparni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
MENGADILI:I.DALAM EKSEPSI:-Menolak Eksepsi-Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II Intervensi-1 dan Tergugat II Intervensi-2 untuk seluruhnya; II.DALAM POKOK PERKARA:-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;-Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa: 1.Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0226/Pbt/BPN.51/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 0196/PBT/BPN.51/2013 Tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak Terhadap Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 72/Ungasan (Sekarang Hak Guna Bangunan Nomor 61/Kutuh) Atas Nama PT. Mutiara Sulawesi luas 71.700 m dan Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1678/Ungasan Berturut-Turut Atas Nama Karna Brata Lesmana dan PT. Mutiara Sulawesi, luas 29.290 m karena cacat administrasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 01/P/FP/2016/PTUN.DPS tanggal 12 Mei 2016 dan karena cacat administrasi; 2.Peralihan hak terhadap Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 72/Ungasan (sekarang Hak Guna Bangunan 61/Kutuh) kepada atas nama PT. MUTIARA SULAWESI berkedudukan di Jakarta tanggal Akta Pendirian 29 Juni 1989 luas 71.700 m berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0226/Pbt/BPN.51/2016 dan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 01/P/FP/2016/PTUN.Dps tanggal 12 Mei 2016 dan karena cacat administrasi; 3.Peralihan hak terhadap Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 1678/Ungasan kepada atas nama Karna Brata Lesmana luas 29.290 m berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0226/Pbt/BPN.51/2016 dan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 01/P/FP/2016/Ptun.Dps tanggal 12 Mei 2016 dan karena cacat administrasi; -Mewajibkan kepada: 1.Tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0226/Pbt/BPN.51/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 0196/PBT/BPN.51/2013 Tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak Terhadap Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 72/Ungasan (Sekarang Hak Guna Bangunan Nomor 61/Kutuh) Atas Nama PT. Mutiara Sulawesi luas 71.700 m dan Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1678/Ungasan Berturut-Turut Atas Nama Karna Brata Lesmana dan PT. Mutiara Sulawesi, luas 29.290 m karena cacat administrasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 01/P/FP/2016/PTUN.DPS tanggal 12 Mei 2016 dan karena cacat administrasi; 2.Tergugat II untuk mencabut Peralihan hak terhadap Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 72/Ungasan (sekarang Hak Guna Bangunan Nomor 61/Kutuh) kepada atas nama PT. MUTIARA SULAWESI berkedudukan di Jakarta tanggal Akta Pendirian 29 Juni 1989 luas 71.700 m berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0226/Pbt/BPN.51/2016 dan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 01/P/FP/2016/PTUN.Dps tanggal 12 Mei 2016 dan karena cacat administrasi; 3.Tergugat II untuk mencabut Peralihan hak terhadap Sertipikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 1678/Ungasan kepada atas nama Karna Brata Lesmana luas 29.290 m berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0226/Pbt/BPN.51/2016 dan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 01/P/FP/2016/PTUN.Dps tanggal 12 Mei 2016 dan karena cacat administrasi; -Menolak Gugatan Penggugat selebihnya;-Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II Intervensi-1 dan Tergugat II Intervensi-2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 3. 866. 500,- (tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2017/PTUN.DPS.zip
- Download PDF
- 8/G/2017/PTUN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2017/PTUN.DPS
Kasasi : 427 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 134 PK/TUN/2019
Banding : 8/B/2018/PT.TUN.SBY
Statistik251394