Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 8 / B / 2018 / PT. TUN. SBY |
|
Nomor | 8 / B / 2018 / PT. TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.m. Arif Nurdua |
Hakim Anggota | Nurman Sutrisno, Dani Elpah |
Panitera | Famolala Harefa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding / Pemohon Intervensi PT. Knighstbridge Luxury Development dan Pembanding / Pemohon Intervensi Harry A Sutopo terhadap Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 8/G/2017/PTUN. DPS. Tanggal 19 Juni 2017;------------------------------------- Menerima Permohonan Banding masing-masing dari Pembanding-I / Tergugat-I Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Pembanding-II / Tergugat-II Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Pembanding-III / Tergugat II Intervensi ? 1 PT. Mutiara Sulawesi, dan Pembanding-IV / Tergugat II Intervensi - 2 Karna Brata Lesmana;------------------------------------------------------------ Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 8/G/2017/PTUN.DPS. Tanggal 19 Juni 2017 yang dimohonkan Banding oleh Pembanding / Pemohon Intervensi PT. Knightsbridge Luxury Development dan Pembanding / Pemohon Intervensi Harry A Sutopo;---------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 8/G/2017/PTUN.DPS, tanggal 26 Oktober 2017 yang dimohonkan banding oleh Pembanding-I / Tergugat-I Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Pembanding-II / Tergugat-II Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Pembanding-III / Tergugat II Intervensi ? 1 PT. Mutiara Sulawesi, dan Pembanding-IV / Tergugat II Intervensi -2 Karna Brata Lesmana;---------------------- MENGADILI SENDIRI :DALAM PERMOHONAN INTERVENSI :----------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Intervensi dari Pembanding / Pemohon Intervensi PT. Knightsbridge Luxury Development dan Pembanding / Pemohon Intervensi Harry A Sutopo;----------------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------ Menerima eksepsi dari Pembanding-III / Tergugat II Intervensi ? 1 PT. Mutiara Sulawesi dan Pembanding-IV / Tergugat II Intervensi ? 2 Karna Brata Lesmana surat gugatan Terbanding / Penggugat terhadap objek sengketa ? 1 error in persona ;------------------------------------------------------------------------------------------------ Menerima eksepsi dari Pembanding-I / Tergugat-I Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Pembanding-II / Tergugat-II Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Pembanding-III / Tergugat II Intervensi ? 1 PT. Mutiara Sulawesi, dan Pembanding-IV / Tergugat II Intervensi -2 Karna Brata Lesmana objek sengketa 1, 2, dan 3 merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 01/P/FP/2016/PTUN.DPS, tanggal 12 Mei 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;-----------------DALAM POKOK SENGKETA : -------------------------------------------------------------------- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Nomor : 8/G/2017/PTUN.DPS;--------------- Menyatakan Gugatan Terbanding / Penggugat tidak diterima;--------------------------- Menghukum Pembanding / Pemohon Intervensi PT. Knightsbridge Luxury Development, Pembanding / Pemohon Intervensi Harry A Sutopo, dan Terbanding / Penggugat PT. Nusantara Raga Wisata untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupaih) secara tanggung renteng;------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8_/_B_/_2018_/_PT._TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 8_/_B_/_2018_/_PT._TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2017/PTUN.DPS
Kasasi : 427 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 134 PK/TUN/2019
Banding : 8/B/2018/PT.TUN.SBY
Statistik15892