- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum, bahwa sebidang tanah tegalan atau tanah kering dan sebagian tanah sawah yang tergabung menjadi satu bidang, seluas: 10.572m2 (sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Dusun I Bina Tana, Desa Weekokora, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.091.000,00 (dua juta Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Wkb |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Dony Pribadi |
Panitera | Panitera Pengganti Yohanes Dwi Bagus Fransi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Jalan Raya Waimangura-Waikabubak; Sebalah Selatan : Berbatasan dengan Malo Lende dan Lende Kadi; Sebelah Timur : Jalan Menuju Kampung Kalebu/Jalan Buntu; Sebelah Barat : Jalan Desa; Adalah Sah Hak milik para Penggugat; 3. Menyatakan hukum, bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari kakek LENDE LOURO (RATO DANGU/ALMARHUM) dan Kawin dengan KONI MOMO/ALMARHUMAH sebagai Istri keduanya adalah Nenek Para Penggugat; 4. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak mau keluar dan tidak menyerahkan tanah obyek Sengketa hak milik Para Penggugat yang sah adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hak dan melawan hukum serta merugikan Para Penggugat; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 6/1991, tanggal 07 September 1991 atas nama: BORA IYO NGILA(ALMARHUM), seluas : 10.572 M2 (sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh dua meter persegi) dan sudah di lakukan balik Nama pada tanggal 25 April 2006 atas Nama: 1. NDADA LEKO(ALMARHUMAH), 2. WILHELMINA WADA MALI(TERGUGAT I), 3. ROSLINCE LEDA KAPU (TERGUGAT II) adalah tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum kepada Para Tergugat dan siapapun yang menerima hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan dan keluar serta mengosongkan sebidang tanah sawah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dan Jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2020/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2020/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 159/PDT/2020/PT KPG
Kasasi : 2909 K/Pdt/2021
Pertama : 10/Pdt.G/2020/PN Wkb
Statistik174107