- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK NOMOR 10/PDT.G/2020/PN WKB., TANGGAL 22 OKTOBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Wkb., tanggal 22 Oktober 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT KUPANG Nomor 159/PDT/2020/PT KPG |
|
Nomor | 159/PDT/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Yohanes Priyana, Brarie Winarsih |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 159/PDT/2020/PT KPG
Kasasi : 2909 K/Pdt/2021
Pertama : 10/Pdt.G/2020/PN Wkb
Statistik744