Putusan PT MAKASSAR Nomor 323/PID/2020/PT MKS |
|
Nomor | 323/PID/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | Bri Made Seraman, H. Ahmad Gaffar |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTU UMUM TERSEBUT ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO NOMOR : 29/ PID.B/ 2020/ PN. JNP, TANGGAL 7 APRIL 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500, - (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntu Umum tersebut ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor : 29/ Pid.B/ 2020/ PN. Jnp, tanggal 7 April 2020, yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.2.500, - (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 323/PID/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 323/PID/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 958 K/Pid/2020
Pertama : 29/Pid.B/2020/PN Jnp
Banding : 323/PID/2020/PT MKS
Statistik6118