- Menyatakan Terdakwa Nursalin DG. Sitaba Bin Saling Sese tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- 3 (tiga) Lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 9 (Sembilan) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah
- Uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) terdiri dari :
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) Rangkap rekapan Nomor
- 1 (satu) karbon hitam
- 1 (satu) buah pulpen warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JENEPONTO Nomor 29/Pid.B/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 29/Pid.B/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Regina Kacaribu, Br Hakim Anggota Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2020/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2020/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 958 K/Pid/2020
Pertama : 29/Pid.B/2020/PN Jnp
Banding : 323/PID/2020/PT MKS
Statistik4117