Putusan PN KLATEN Nomor 87/Pdt.G/2012/PN.Klt |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2012/PN.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marliyus |
Hakim Anggota | Makmurin Kusumastuti, Subchi Eko Putro |
Panitera | Hariyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian .2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat (Arief Wicaksono) adalah pemilik sah tanah berserta bangunan yang berdiri, tertanam dan berada diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 882, Luas 1040 m atas nama Arief Wicaksono yang terletak di Desa Wonosari, Kec Trucuk, Kab Klaten.3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pemberian Hak Untuk Membeli Kembali tertanggal 26 Mei 2009 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Herry Prabowo Kurniawan, SH selaku Notaris di Klaten, yaitu Penggugat selaku pemberi hak dan Tergugat I selaku yang diberi hak atas obyek perjanjian / obyek sengketa.4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan obyek sengketa secara sepihak tanpa seijin dari Penggugat terhitung dari 15 April 2010 oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah merupakan penguasaan obyek sengketa yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta terbebas dari segala syarat pembebanan apapun yang melekat atas obyek sengketa dan apabila diperlukan dengan bantuan alat negara atau polisi berdasarkan kekuasaan kehakiman.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya .DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugat dalam Konvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat dalam Konvensi/para Penggugat dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1291 K/Pdt/2014
Pertama : 87/Pdt.G/2012/PN.Klt
Banding : 485/PDT/2013/PT SMG
Statistik1379