- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA PARIAMAN Nomor 0093/Pdt.G/2018/PA.Prm |
|
Nomor | 0093/Pdt.G/2018/PA.Prm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rahmadinur |
Hakim Anggota | M.sy, Hakim Anggota Dra. Destinabr Hakim Anggota Muhammad Fadhly Ase |
Panitera | Panitera Pengganti: Usdayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hendra Syam bin H. Syamsudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Reny Tania binti Zakir Ali) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; Dalam Rekonvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat (Hendra Syam bin H. Syamsudin) untuk membayar kepada Penggugat (Reny Tania binti Zakir Ali) berupa: 2.1. Nafkah yang lalu/madhiyah Penggugat sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); 2.3. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); Yang dibayarkan sebelum ikrar talak dilaksanakan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 4 (empat) orang anak yang bernama Olivia Putri Hendra, (perempuan) umur 10 tahun, Restia Azzahra, (perempuan) umur 09 tahun, Zadwan Ijlal, (laki-laki) umur 06 tahun, dan Muhammad Al Zikri, (laki-laki) umur 02 tahun minimal sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan sampai keempat anak tersebut dewasa/mandiri; ,4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2018/PTA.Pdg
Kasasi : 548 K/Ag/2019
Pertama : 0093/Pdt.G/2018/PA.Prm
Statistik251