Putusan PTA PADANG Nomor 22/Pdt.G/2018/PTA.Pdg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2018/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.ag, H.zulkifli Arief |
Hakim Anggota | H.risman Sds, I -h. Firdaus Hm. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor 93/Pdt.G/ 2018/PA.Prm tanggal 3 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1439 Hijriah;Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor 93/Pdt.G/ 2018/PA.Prm tanggal 3 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1439 Hijriah, dengan perbaikan diktum sehingga selengkapnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding, sebelum ikrar talak dilaksanakan, berupa :2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.4. Nafkah pemeliharaan empat orang anak yang masing-masing bernama 1. Anak I umur 10 tahun 2. Anak II umur 9 tahun, 3. Anak III umur 6 tahun, 4. Anak IV umur 2 tahun menimal sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) setiap bulan sampai ke empat anak tersebut dewasa/mandiri;2.5. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membuka akses antara anak-anak dengan bapaknya sebagai Tergugat Rekonvensi/Terbanding;2.6 Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara di tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2018/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2018/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2018/PTA.Pdg
Kasasi : 548 K/Ag/2019
Pertama : 0093/Pdt.G/2018/PA.Prm
Statistik4822