Putusan PN PALU Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ernawaty |
Hakim Anggota | Thahir. Km. Rusdi |
Panitera | Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM PROVISI :Menolak Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK akibat perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun terus-menerus sejak dibacakan putusan ini ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon : Rp.18.328.419,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp.16.291.928,00- Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan : Rp. 5.193.052,00- Uang Cuti Tahunan : Rp. 814.596.00- Upah proses : Rp.34.620.347,00TOTAL : Rp.75.248.342,00(Tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5 .Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 678 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Statistik718