Putusan PT SEMARANG Nomor 311/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 311/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suyud Hadiwinata |
Hakim Anggota | Purwanto, Muhammad Ruslan Hadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding ; Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 25 Mei 2015, Nomor : 70 / Pdt.G / 2014 / PN. Pti. yang dimohonkan banding tersebut ; Dalam Pokok Perkara :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 25 Mei 2015, Nomor : 70 / Pdt.G / 2014 / PN. Pti. yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian dalam Surat Perjanjian Bersama tanggal 23 Juli 1988 ;- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding untuk memenuhi prestasi berupa membayar kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding harga pembelian tanah obyek sengketa SHM No. 587, luas 885 m2 sebesar Rp. 531.000.000,-(lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) ; - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk selain dan selebihnya ; Dalam Rekonpensi :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 25 Mei 2015, Nomor : 70 / Pdt.G / 2014 / PN. Pti. yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI :- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Terbanding seluruhnya ;- Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sebesar NIHIL |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 311/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 311/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 545 K/Pdt/2016
Pertama : -70/Pdt.G/2014/PN.Pti
Statistik8724