Putusan PN PATI Nomor -70/Pdt.G/2014/PN.Pti |
|
Nomor | -70/Pdt.G/2014/PN.Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Sunoto |
Hakim Anggota | Etri Widayati, Oktafiatri K |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagian;- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terdiri dari:1. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 586/Desa Payang seluas 387 m2 yang terletak di Desa Payang Kec. Pati Kab. Pati saat ini atas nama Rr. Suhartini binti Setiyarso Isteri Soetarmani BA, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan Desa;- Sebelah Selatan : Tanah Santoso dan Martokasan;- Sebelah Timur : SD Negeri III Payang- Sebelah Barat : Jalan Desa;2. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 587/Desa Payang seluas 885 m2 yang terletak di Desa Payang Kec. Pati Kab. Pati saat ini atas nama Rr. Suhartini binti Setiyarso Isteri Soetarmani BA, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Desa Tambaksari;- Sebelah Selatan : Jalan Desa;- Sebelah Timur : Tanah Djojoramat- Sebelah Barat : Jalan Desa;Adalah sah hak milik PEMERINTAH DESA PAYANG / Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi.- Menyatakan tindakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yang mensertifikatkan tanah objek sengketa milik Pemerintah Desa Payang menjadi atas nama Rr.Suhartini binti Setiyarso Isteri Soetarmani BA (Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi) tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Payang adalah perbuatan melawan hukum.- Menyatakan Sertifikat tanah objek sengketa, yaitu:1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 586/Desa Payang seluas 387 m2 yang terletak di Desa Payang Kec. Pati Kab. Pati saat ini atas nama Rr. Suhartini binti Setiyarso Isteri Soetarmani BA, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan Desa;- Sebelah Selatan : Tanah Santoso dan Martokasan;- Sebelah Timur : SD Negeri III Payang- Sebelah Barat : Jalan Desa;2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 587/Desa Payang seluas 885 m2 yang terletak di Desa Payang Kec. Pati Kab. Pati saat ini atas nama Rr. Suhartini binti Setiyarso Isteri Soetarmani BA, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Desa Tambaksari;- Sebelah Selatan : Jalan Desa;- Sebelah Timur : Tanah Djojoramat- Sebelah Barat : Jalan Desa;Adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.971.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 311/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 545 K/Pdt/2016
Pertama : -70/Pdt.G/2014/PN.Pti
Statistik9421