Putusan PN MAKASSAR Nomor 374/PDT.G/2015/PN Mks |
|
Nomor | 374/PDT.G/2015/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Machmud Rachimi |
Hakim Anggota | Ahmad Semmma, Yahya Syam |
Panitera | - Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 9 Maret 2017, Nomor : 374/Pdt.G/2015/PN.Mks yang dimohonkan banding ;MENGADILI SENDIRI :DALAM REKONVENSI :Tentang Eksepsi:- Menolak Eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat.Tentang Provisi:- Menolak Tuntutan Provisi seluruhnya. - Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.- Menyatakan Penggugat benar menguasai tanah seluas kurang lebih 1.500 M?2; (seribu lima ratus) dengan batas batas : Sebelah Selatan adalah Jalan Sungai Saddang Baru ;Sebelah Barat adalah Kanal Sungai Saddang Baru;Sebelah Timur adalah Tanah Penggugat yang sudah bersertifikat dan bangunan Ruko.Sebelah Utara adalah Tanah yang dibebaskan oleh Penggugat, bangunan Sekolah dan bangunan Ir.MAXI.- Menyatakan tanah Penggugat berada dalam (tumpang tindih) sertifikat Hak Milik Nomor 6/Bara Baraya GS 75 tahun 1966.- Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 6/Bara Baraya GS 75 tahun 1966 atas nama Ny.SOERATMI cacat Yuridis dan tidak mempunyai kekuatan Mengikat.- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum .- Menyatakan semua akibat perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang melawan hukum tersebut batal demi hukum.- Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Makassar) untuk memproses sertifikat tanah yang di mohonkan Penggugat.- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini.- Menolak tuntutan dalam gugatan Konvensi selebihnya.DALAM REKONVENSI.- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya.DALAM KONVENSI /REKONVENSI .- Menghukum Tergugat Konvensi I,II,III/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1281 K/Pdt/2019
Pertama : 374/PDT.G/2015/PN Mks
Statistik17548