Putusan PN DENPASAR Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Hakim Anggota I Ketut Suarta |
Panitera | Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dilangsungkan menurut Agama Hindu dihadapan pemuka agama yang bernama MANGKU I MADE BAWA pada tanggal 30 Oktober 2014 di Denpasar dan telah tercatat di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5171-KW-10122014-006 tertanggal 10 Desember 2014 adalah Sah dan Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan hak asuh atas anak PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang bernama: ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Laki-Laki, lahir di Denpasar, pada tanggal 28 Januari 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LU-05032015-0036 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 05 Maret 2015 diberikan kepada PENGGUGAT; 4. Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan / mencatatkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan / didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu; II. DALAM REKONPENSI:--- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:--- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 212/Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 68/Pdt.G/2017/ PN.Dps
Statistik5925