Putusan PT DENPASAR Nomor 212/Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 212/Pdt/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benyamin Naramessakh |
Hakim Anggota | Sudharmawatiningsih, Dehel K. Sandan |
Panitera | I Ketut Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 68/Pdt.G/2017/ PN.Dps tanggal 17 Juli 2017 yang dimohonkan banding ;MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dilangsungkan menurut Agama Hindu dihadapan pemuka agama yang bernama MANGKU I MADE BAWA pada tanggal 30 Oktober 2014 di Denpasar dan telah tercatat di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5171-KW-10122014-006 tertanggal 10 Desember 2014 adalah Sah dan Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan / mencatatkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan / didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan, memberikan hak asuh kepada Penggugat Rekonvensi atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Made Arjuna Satya Daniswara, laki-laki lahir di Denpasar pada tanggal 28 januari 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran tanggal 05 maret 2015 Nomor: 5171-LU-05032015-0036;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 212/Pdt/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 212/Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 68/Pdt.G/2017/ PN.Dps
Statistik9835