Putusan PTA PEKANBARU Nomor 34/Pdt.G/2014/PTA.Pbr |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2014/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Lazuardi S |
Hakim Anggota | Showanobar Suriawan, H. Imam Ahfasy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1333/Pdt.G/2013/PA.Pbr Tanggal 3 April 2014 M bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Akhir 1435 H yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1333/Pdt.G/2013/PA.Pbr Tanggal 3 April 2014 M bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Akhir 1435 H;Dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar :2.1. Nafkah selama masa iddah termasuk kiswah dan maskan sebesar Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Muth?ah berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah yang lalu selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp. 5.250.000,-(Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menetapkan sebuah mesin cuci merek Sharp ES-T 65 MW adalah harta bawaan Penggugat Rekonvensi/Terbanding;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk menyerahkan sebuah mesin cuci merek Sharp type ES-T 65 MW kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding;5. Menyatakan gugatan terhadap harta bawaan selainnya tidak dapat diterima;6. Menyatakan gugatan terhadap utang Tergugat Rekonvensi/Pembanding, bukan kewenangan Pengadilan Agama;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp.241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2014/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2014/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2014/PTA.Pbr
Kasasi : 232 K/Ag/2015
Pertama : 1333/Pdt.G/2013/PA.Pbr
Statistik5626