- Menyatakan Terdakwa I EKO WIJAYANTO dan Terdakwa II DEBBI PRASETIAN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman secara Bermufakat ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I EKO WIJAYANTO dan Terdakwa II DEBBI PRASETIAN dengan pidana penjara selama masing- masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0,98 gram berserta bungkusnya yang setelah diuji Lab Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 3560/NNF/2018 tanggal 18 April 2018 dikembalikan sisa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal dengan berat netto 0,741 gram warna putih ;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor 0857085637333 ;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna silver dengan nomor 082220089920 ;
Putusan PN GRESIK Nomor 266/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Ade Maya, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Windayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pid.Sus/2018/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 266/Pid.Sus/2018/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2018/PN Gsk
Statistik266