Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 122 / B / 2015 /PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 122 / B / 2015 /PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ilmar Tatawi |
Hakim Anggota | Joko Dwi Hartono, . Dan Ketut Rasmen Suta |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; ---------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 27/G/2014/PTUN.MTR tanggal 16 April 2015 yang dimohonkan banding ; --------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R IDalam Eksepsi ; ----------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi /Pembanding tentang Kompetensi Absolut ; ------------------------------------Dalam Pokok Perkara ; ------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ; ----- Menghukum Pengugat/Terbanding membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122_/_B_/_2015_/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 122_/_B_/_2015_/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 669 K/TUN/2015
Pertama : 27/G/2014/PTUN.MTR
Kasasi : 519 K/TUN/2016
Peninjauan Kembali : 526 PK/Pdt/2022
Banding : 122 / B / 2015 /PT.TUN.SBY
Statistik8478