Putusan PT SEMARANG Nomor 421/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 421/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lelang (lain-lain) |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | H.ali Makki, Willem Djari |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 18/Pdt.G/2015/PN Kbm. Tanggal 13 April 2016, yang dimohonkan banding ;Dengan mengadili sendiri :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Terbanding I semula Tergugat I Konvensi, Terbanding II semula Tergugat II Konvensi seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara ;- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONVENSI ;Untuk gugatan Penggugat I Rekovensi ;1. Mengabulkan gugatan Terbanding I semula Penggugat I Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat I Rekonvensi adalah Penggugat yang benar, beritikad baik dan harus dilindungi hukum ;3. Menyatakan sah lelang agunan SHM No. 0100/Desa Geblug atas nama Dudu Mustaqim, SHM No. 65/ Desa Geblug, atas nama Dudu Mustaqim dan SHM No. 74/Desa Geblug atas nama Rajikin Siswo Miharjo ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan sebesar nihil ;5. Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat I Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;Untuk gugatan Penggugat II Rekonvensi ;1. Mengabulkan gugatan Terbanding III semula Penggugat II Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan Terbanding III semula Penggugat II Rekonvensi sebagai pemilik obyek lelang No. 0100/Geblug yang diperolehnya dari beli lelang dalam penjualan lelang terbuka yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto, berdasarkan permohonan PT BRI (Persero) Kantor Cabang Gombong selaku penjual berdasarkan pasal 6 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sehingga Penggugat Rekonvensi sebagai pemenang lelang/pemegang hak yang sah ;3. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk mengosongkan obyek lelang untuk diserahkan kepada Penggugat II Rekonvensi sebagai pemilik sah dengan suka rela dan tanpa syarat ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) per hari apabila Tergugat Rekonvensi mengabaikan/tidak melaksanakan putusan ini ; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan sebesar nihil ;6. Menolak gugatan Penggugat II Rekonvensi/Terbanding III selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 421/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 421/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 421/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 3139 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 553 PK/Pdt/2022
Pertama : 18/Pdt.G/2015/PN Kbm
Statistik3115