Putusan PN KEBUMEN Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Kbm |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2015/PN.Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fit Rufiadi |
Hakim Anggota | 1. Agung Prasetyo, . 2. Firlando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.286.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 421/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 3139 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 553 PK/Pdt/2022
Pertama : 18/Pdt.G/2015/PN Kbm
Statistik18212