- Menolak eksepsi Turut Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Rumah beserta tanahnya bersertifikat HGB No.4862, luas 91 M2 atas nama ARIE WARDIANI, dengan surat ukur 03508/2005, terletak di Perumahan Jalan Griya Benowo Indah, Blok C-07, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, dengan batas-batas ;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat bagian dari Harta Bersama tersebut (pada poin 2) di atas 1/4 (seperempat) untuk Penggugat dan 3/4 (dua pertiga) untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/4 (seperempat) bagian dari Harta Bersama tersebut (pada poin 2) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/4 (seperempat) bagian dari Harta Bersama tersebut (pada poin 2) kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka Harta Bersama tersebut harus dijual lelang, selanjutnya hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua yaitu Penggugat mendapat 1/4 (seperempat) bagian dan Tergugat mendapat 3/4 (tiga perempat) bagian;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku sebanyak Rp.3.436.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 1586/Pdt.G/2020/PA.Sby |
|
Nomor | 1586/Pdt.G/2020/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moh. Jatim, Hakim Anggota Syaiful Iman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sogimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara ; Sebelah Utara : Rumah Pak MERU. Sebelah Barat : Jalan Nenek Moyang (rumah pak Lutfi). Sebelah Timur : RT. 003. Sebelah Selatan: Rumah pak Novien. adalah sebagai Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1586/Pdt.G/2020/PA.Sby
Banding : 26/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik13432