Putusan PTA SURABAYA Nomor 26/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1586/Pdt.G/ 2020/PA.Sby tanggal 10 Nopember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiulawal 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Turut Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa : Rumah beserta tanahnya bersertifikat HGB No. 4862, luas 91 m2 atas nama Arie Wardiani, dengan surat ukur 03508/2005, terletak di Perumahan Jalan Griya Benowo Indah, Blok C-07, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Rumah Pak Mehru, - Sebelah Barat : Jalan Nenek Moyang (rumah Pak Lutfi), - Sebelah Timur : RT. 003, - Sebelah Selatan : Rumah Pak Novien, Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas : (seperempat) bagian untuk Penggugat, dan (tiga perempat) bagian untuk Tergugat ; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (seperempat) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) kepada Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang, yang hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas;6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selainnya;7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.436.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1586/Pdt.G/2020/PA.Sby
Banding : 26/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik10339