Putusan PT KUPANG Nomor 122/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 122/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 122/PDT/2016/PT KPG210/Pdt.G/2015/PN KpgMEKY HENDRIK MESSAKHYORIDA INGRID MESSAKH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | H. Jahuri Effendi, -. I Nengah Sutama |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan permohonan banding dari Pembanding II semula Tergugat II;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 210 / Pdt.G /2015/PN. Kpg, tanggal 19 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :--------------------DALAM EKSPESI :--------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;------------2. Menyatakan menurut Hukum, bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum FELLIPUS MESSAKH dan Almh. SAMALINA BENGGU, oleh karenanya sebidang tanah Sertifikat Tanah warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT.005 / RW.002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris ;---3. Memerintahkan kepada Tergugat-1 dan Tergugat-2 atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan sesuai porsi masing-masing ahli waris kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari segala macam pembebanan, kalau perlu dengan bantuan polisi ;----------------------------------------------------4. Menolak gugatan Para Penggugat selain selebihnya ;-------------------5. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 122/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 210/Pdt.G/2015/PN Kpg
Statistik15752