Putusan PN KUPANG Nomor 210 /Pdt.G/2015 /PN.Kpg |
|
Nomor | 210 /Pdt.G/2015 /PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuril Huda |
Hakim Anggota | Rakhman Rajagukguk, Fransiska D. Paula Nino |
Panitera | Anderias Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Bapak FELIPUS MESSAKH Almarhum dan Ibu SAMALINA BENGGU Almarhumah ;3. Menyatakan tanah seluas 984 M beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 388 atas nama FELIPUS MESSAKH yang terletak di Jalan Sabu, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, adalah merupakan harta warisan yang belum dibagi untuk semua ahli waris ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan sebagian dari bagian tanah yang dikuasainya untuk mencukupkan porsi/bagian dari Penggugat III sekitar 2 (dua) meter kali 12 (dua belas) meter maupun untuk porsi/bagian dari Penggugat I dengan memberikan akses jalan yang cukup :a. akses jalan dari tanah/rumah Penggugat I menuju Gang utara antara tanah/rumah Tergugat I dengan Tergugat III lebar sekitar 2,25 (dua koma dua lima) meter kali 12 (dua belas) meter;b. akses jalan dari tanah/rumah Penggugat I menuju jalan utama barat antara tanah/rumah Tergugat I dengan tanah/rumah induk Tergugat II lebar sekitar 1,5 (satu koma lima) meter dan akses jalan bersama antara tanah/rumah Tergugat I dengan halaman kosong rumah induk lebar sekitar 4,5 (empat koma lima) meter, dan.c. akses jalan antara halaman kosong/rumah induk dengan tanah/rumah Penggugat IV sebagai akses jalan bersama lebar sekitar 2,25 (dua koma dua lima) meter.5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan sisa bagian dari tanah halaman kosong rumah induk setelah dikurangi untuk akses jalan tersebut, kepada Penggugat II sebagai porsi/bagian warisan yang harus diterimanya dengan ukuran lebar depan pada jalan utama kurang lebih 7 (tujuh) meter panjang ke belakang sampai dengan teras rumah induk.6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Surat Bukti Hak atas tanah warisan dari almarhum FELIPUS MESSAKH dan almarhumah SAMALINA BENGGU berupa Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 388 atas nama FELIPUS MESSAKH atas tanah yang terletak di Jalan Sabu, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang kepada Para Penggugat, untuk dilakukan pemecahan dibagi/dibalik nama kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sebagai ahli waris sesuai porsi/bagiannya yang telah ditentukan tersebut di atas/sesuai bagian tanah yang telah diperoleh/dikuasai para Penggugat, dengan biaya balik nama yang ditanggung bersama secara proporsional;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.951.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;8. Menolak gugatan penggugat selain selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210_/Pdt.G/2015_/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 210_/Pdt.G/2015_/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 210/Pdt.G/2015/PN Kpg
Statistik11951