Putusan PN TUAL Nomor 34/Pid.B/2017/PN.Tul. |
|
Nomor | 34/Pid.B/2017/PN.Tul. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Sh - Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - --------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa Hi. ABDULLAH SABTU RUMAGIAR Alias MUHAMMAD SABTU RUMAGIAR Alias Hi. MOI TALLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA? ; -------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup; ---------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------1. 1 (satu ) buah spead boad berwarna biru les putih ; -----------------------------------2. 1 (satu) buah mesin jonson merek Yamaha Endro 40 PK warna abu-abu.------Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------------3. 1 (satu ) buah baju kaus berwarna hitam dengan gambar, tengkorak, warna putih, merah, biru dan abu-abu serta berisikan tulisan : derais ?pada bagian depan. ---------------------------------------------------------------------------------------------4. 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru yang berisikan ikat pinggang berwarna hitam dengan garis hijau. --------------------------------------------------------5. (satu) buah jerigen warna abu-abu; --------------------------------------------------------6. 1 (satu) buah jerigen 5 liter warna putih; --------------------------------------------------7. 1 (satu) buah botol Aqua 1500 Mililiter; ---------------------------------------------------8. 1 (satu) buah jangkar; -------------------------------------------------------------------------9. 2 (dua) buah selang minyak. -----------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2017/PN.Tul..zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2017/PN.Tul..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2017/PN.Tul.
Kasasi : 1359 K/Pid/2017
Banding : 44/Pid/2017/PT.AMB
Statistik10038