Putusan PT BANJARMASIN Nomor 21/PID.SUS/2019/PT BJM |
|
Nomor | 21/PID.SUS/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suhartanto |
Hakim Anggota | Maman Mohamad Ambari, M.h Hj. Dedeh Suryanti |
Panitera | Supiatiningsih |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1.Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN Bjb tanggal 24 Januari 2019 yang dimintakan banding, dengan mengubah amar putusan sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidananya dan lamanya pidana penjara serta jumlah pidana dendanya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :-Menyatakan Terdakwa Rizali Hadi bin Achmad Darmawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan?;-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;-Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun;-Menetapkan barang bukti berupa :1.1(satu) buah sepeda motor merek Honda Vario warna white silver, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH1JFJ111EK179929, Nomor Mesin : JFJ1E1168889, Nomor Polisi DA 6868 PAZ2.1 (satu) berkas fotocopy SK KPU Kota Banjarbaru Nomor 41/HK.03.1-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2918 tanggal 20 September 20183.1 (satu) berkas fotocopy SK DPD Partai Golongan Karya Kota Banjarbaru Nomor KEP-01/GOLKAR-BJB/IX/2018 tanggal September 20184.1 (satu) berkas fotocopy Form MODEL K-4PK.KAB/KOTA tanggal 25 September 2018 tentang nama pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD kota Banjarbaru5.1 (satu) lembar fotocopy petikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan, Pelatihan Kota Banjarbaru Nomor 821/36-Bangpeg/BKD dan Diklat tanggal 23 Juni 2015 6.1 (satu) lembar kwitansi pembelian kalender dengan CV Global Pratama tanggal 10 Oktober 2018 terbilang sebanyak 1000 lembar7.1 (satu) lembar kliping surat kabar Harian Radar Banjarmasin hari Kamis tanggal 15 Nopember 2018 8.8 (delapan) lembar fotocopy screen shot percakapan grup Whatsapp para guru SDN 2 Guntung Manggis9.147 (seratus empat puluh tujuh ) kalender berisikan tulisan ? KITA PILIH,DUKUNG,DOAKAN,MENANGKAN serta tullisan COBLOS NO 07 serta gambar diri RIZALI HADI dengan latar belakang gambar kantor DPRD Banjarbaru dan logo partai GOLKAR.10.1 (satu) buah karung putih11.Foto copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor: 813.2-16-05-SI/PEG tanggal 15 Agustus 199612.1 (satu) unit Honda Supra X, warna hitam silver, Nomor Rangka : MH1JB91148K421613, Nomor Mesin : JB91E-1421606, Tahun pembuatan 2008, Nomor Polisi : DA 2637 PH 13.1 (satu) buah HP Samsung J 2 Prime warna Gold dengan nomor imei 35791/08/5888148/1 dan imei 357971/08/588148/914.1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Grand 2 warna putih dengan nomor imei 352414/06/27011/1 dan imei 352415/06/270611/8 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nurdin, Spdi bin Sani;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS/2019/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS/2019/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS/2019/PT BJM
Pertama : 21/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Statistik13267