- MenyatakanTerdakwa RIZALI HADI BIN ACHMAD DARMAWItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye yaitu melaksanakan kampanye di tempat pendidikan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesarRp. 2.000.0000,- (dua juta rupiah),dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari, ada perintah atas Putusan Hakim yang menentukan bahwaTerdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhirmasa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribuRupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN Bjb |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2019/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mochamad Umaryaji, Sh hakim Anggota 2: Ahmad Faisal. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Vario warna white silver, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH1JFJ111EK179929, Nomor Mesin : JFJ1E1168889, Nomor Polisi DA 6868 PAZ. 2. 1 (satu) berkas fotocopy SK KPU Kota Banjarbaru Nomor 41/HK.03.1-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2918 tanggal 20 September 2018. 3. 1 (satu) berkas fotocopy SK DPD Partai Golongan Karya Kota Banjarbaru Nomor KEP-01/GOLKAR-BJB/IX/2018 tanggal September 2018. 4. 1 (satu) berkas fotocopy Form MODEL K-4PK.KAB/KOTA tanggal 25 September 2018 tentang nama pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD kota Banjarbaru. 5. 1 (satu) lembar fotocopy petikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan, Pelatihan Kota Banjarbaru Nomor 821/36-Bangpeg/BKD dan Diklat tanggal 23 Juni 2015. 6. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian kalender dengan CV Global Pratama tanggal 10 Oktober 2018 terbilang sebanyak 1000 lembar. 7. 1 (satu) lembar kliping surat kabar Harian Radar Banjarmasin hari Kamis tanggal 15 Nopember 2018. 8. 8 (delapan) lembar fotocopy screen shot percakapan grup Whatsapp para guru SDN 2 Guntung Manggis. 9. 147 (seratus empat puluh tujuh ) kalender berisikan tulisan ?KITA PILIH,DUKUNG,DOAKAN,MENANGKAN serta tullisan COBLOS NO 07 serta gambar diri RIZALI HADI dengan latar belakang gambar kantor DPRD Banjarbaru dan logo partai GOLKAR. 10. 1 (satu) buah karung putih. 11. Foto copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor: 813.2-16-05-SI/PEG tanggal 15 Agustus 1996. 12. 1 (satu) unit Honda Supra X, warna hitam silver, Nomor Rangka : MH1JB91148K421613, Nomor Mesin : JB91E-1421606, Tahun pembuatan 2008, Nomor Polisi : DA 2637 PH. 13. 1 (satu) buah HP Samsung J 2 Prime warna Gold dengan nomor imei 35791/08/5888148/1 dan imei 357971/08/588148/9. 14. 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Grand 2 warna putih dengan nomor imei 352414/06/27011/1 dan imei 352415/06/270611/8. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara NURDIN, Spdi Bin SANI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2019/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2019/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS/2019/PT BJM
Pertama : 21/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Statistik191106