- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Menolak gugatan para penggugat konpensi;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan objek perkara Tumpak 1 merupakan hak bahagian jurai PENGGUGAT REKONPENSI.
- Menyatakan objek perkara Tumpak 2 merupakan tanah pusaka kaum Tergugat A yang berasal dari hasil usaha jurai Tergugat A bersama mamak dalam jurainya yakni Mak Udin Rky Sati.
- Menyatakan tanah objek perkara Tumpak 3 merupakan tanah pribadi milik Penggugat Rekonpensi A.3 / Tergugat A Konpensi 3.
- Menyatakan tanah objek perkara Tumpak B merupakan tanah hak bahagian Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yang berasal dari sawah dasar / tanah pusaka tinggi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi A dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk menyerahkan :
- Tanah objek perkara Tumpak 1, 2 pada jurai / kaum Penggugat Rekonpensi A / Tergugat A Konpensi, bebas dari hak milik Tergugat Rekonpensi, maupun hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya jika engkar dengan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya.
- Tanah objek perkara Tumpak 3 pada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi A.3/Henry Minit secara pribadi, bebas dari hak milik Tergugat Rekonpensi, maupun hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya jika engkar dengan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya.
- Menolak gugatan para penggugat rekonpensi untuk selebihnya
- Menghukum Para penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara s sejumlah Rp Rp5.750.000,00 ( lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PN PADANG Nomor 144/Pdt.G/2017/PN Pdg |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2017/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syukri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Komarudin, Br Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 393 K/Pdt/2020
Pertama : 144/Pdt.G/2017/PN Pdg
Statistik8026