- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue tanggal 29 April 2019 Nomor 18 /Pid.Sus/2019/PN.Skm. yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Arisman Fardhillah Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone jenis Xiomi 4A warna Gold MEID 990009464440891 dan IMEI slot : 863934039813122;
- 1 (satu) buah sim card (kartu sim) Telkomsel dengan Nomor 081262948230;
- 1 (satu) lembar print out screnshoot (asli) akun Facebook A/n Arisman Fardillah yang mengirim postingan ke grup Barisan Muda Nagan Raya;
- 1 (satu) lembar print out screnshoot (asli) blog pribadi admin A/n Arisman.com;
- 1 (satu) lembar print out screnshoot foto (asli) yang di upload Tersangka dari google.com;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat ban ding sejumlah Rp 2.000,00,-(Dua ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 142/PID/2019/PT BNA |
|
Nomor | 142/PID/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maratua Rambe |
Hakim Anggota | H. Muhammad Nur, Breris Sudjarwanto |
Panitera | M. Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/PID/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 142/PID/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PID/2019/PT BNA
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN Skm
Kasasi : 3449 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 655/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Banding : 408/PID. SUS/2020/PT SBY
Statistik287298