- Menyatakan Terdakwa Arisman Fardhillah Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone jenis Xiomi 4A warna Gold MEID 990009464440891 dan IMEI slot : 863934039813122;
- 1 (satu) buah sim card (kartu sim) Telkomsel dengan Nomor 081262948230;
- 1 (satu) lembar print out screnshoot (asli) akun Facebook A/n Arisman Fardillah yang mengirim postingan ke grup Barisan Muda Nagan Raya;
- 1 (satu) lembar print out screnshoot (asli) blog pribadi admin A/n Arisman.com;
- 1 (satu) lembar print out screnshoot foto (asli) yang di upload Tersangka dari google.com;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Skm |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arizal Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosnainah, Br Hakim Anggota Edo Juniansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 ( tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2019/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2019/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PID/2019/PT BNA
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN Skm
Kasasi : 3449 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 655/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Banding : 408/PID. SUS/2020/PT SBY
Statistik349324