Putusan PT SEMARANG Nomor 362/Pdt/2014/PT SMG |
|
Nomor | 362/Pdt/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hardjono C. |
Hakim Anggota | H. Suntoro Husodo, ..dan H.abdul Rochim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding,Tergugat I,IV,V/ Pembanding I,IV,V; Tergugat II/Pembanding II Tersebut ; ------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 22 Mei 2014 Nomor : 234 / Pdt.G/2013/PN.Ska yang dimohonkan banding tersebut ; --- MENGADILI SENDIRI- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; ------------------------------------------------------------------ Memerintahkan untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dari barang-barang yang disita yakni :a. Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Kedua/Sertifikat Pengganti No. 947 seluas 645 m2 (lebih kurang enam ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah (dahulu) tercatat atas nama Tergugat I, (sekarang) tercatat atas nama Tergugat IV, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 April 2014 Nomor : 234/Pdt.G/2013/PN.Ska ; -------------------b. Sebidang tanah seluas 548,1 m2 (lebih kurang lima ratus empat puluh delapan koma satu meter persegi) terletak di Komplek Perumahan Alam Sutera di Jalan Sutera Cemara IV No. 8 Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong, Tangerang, tercatat atas nama Tergugat V berdasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 14 Mei 2014 Nomor : 02.BA/EKS/2014/PN.TNG,Jo.Nomor : 234/Pdt.G/ 2013/ PN.Ska ; -------------------------------------------------------------------------c. Sita Persamaan terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasar Sertifikat Hak Milik No. 2009 seluas 2.635 m2 (dua ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Krikilan, Kecamatan Masaran, Kota Sragen, Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Tergugat I, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 02 Mei 2014 Nomor: 05/Pdt.Sita Jaminan/Sita Persamaan/2014/ PN.Srg. Jo.No.234 /Pdt.G/2013/PN.Ska : --------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pdt/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 362/Pdt/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234 /Pdt.G/2013/PN.Ska
Peninjauan Kembali : 579 PK/Pdt/2016
Banding : 362/Pdt/2014/PT SMG
Statistik3916