Putusan PN AMBON Nomor 178/PDT.G/2011/PN.AB |
|
Nomor | 178/PDT.G/2011/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gleny De Fretes. |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Gam Syarief Baharudin |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (NietOnvankelijkeVerklaard);II. DALAMINTERVENSI : - MenyatakangugatanPenggugatIntervensitidakdapatditerima(Niet OnvankelijkeVerklaard);III. DALAM KONPENSI DAN INTERVENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.541.000.-(limaratusempatpuluhsaturiburupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/PDT.G/2011/PN.AB.zip
- Download PDF
- 178/PDT.G/2011/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 216 PK/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 181 PK/Pdt/2013
Pertama : 178/Pdt.G/2011/PN AB
Statistik20960