Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 769 K/Pdt/2018 |
|
Nomor | 769 K/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | Muhammad Yunus Wahab, Ibrahim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SUDIRMAN NASUTION, 2. ABDURRAHIM HASIBUAN, 3. GUNTUR HASIBUAN, 4. HASAN BASYRI HASIBUAN, 5. SAHMADAN HASIBUAN, 6. JANNA NASUTION, 7. SOPIAN HASIBUAN, 8. MARA TOGU SIREGAR, 9. NAGORI HASIBUAN, 10. IMRUL HAMZAR RITONGA, 11. TIMUN, 12. SUTAN ARIFIN HASIBUAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 83/PDT/ 2017/PT MDN tanggal 9 Mei 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 35/Pdt.G/2015/PN Psp tanggal 19 September 2016, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XV seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan objek perkara dengan letak, luas dan batas-batas yang diuraikan dalam gugatan adalah milik Penggugat berdasarkan Surat Penyerahan dan Pemberian Hak Milik tanggal 16 Juli 2002;3. Menyatakan Surat Penyerahan dan Pemberian Hak Milik tanggal 16 Juli 2002 tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengusahai tanah milik dan kepunyaan Penggugat yang tersebut dalam objek perkara tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;6. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Para Tergugat atau siapapun saja yang memperoleh hak dari padanya yang berkaitan dengan objek perkara tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp7.950.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 769_K/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 769_K/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 769 K/Pdt/2018
Pertama : 35/Pdt.G/ 2015/PN Psp
Banding : 83/PDT/2017/PT MDN
Statistik9558