Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 35/PDT.G/2015/ PN.Psp |
|
Nomor | 35/PDT.G/2015/ PN.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ggreana E.r Sormin |
Hakim Anggota | Y Wiliam Permata, Sh (hakim Anggota I) Cakra Tona Parhusip, (hakim Anggota Ii) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan objek perkara dengan letak, luas dan batas-batas yang diuraikan dalam gugatan adalah milik Penggugat berdasarkan Surat Penyerahan Dan Pemberian Hak Milik Tanggal 16 Juli 2002 ;3. Menyatakan Surat Penyerahan Dan Pemberian Hak Milik Tanggal 16 Juli 2002 tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum ;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengusahai tanah milik dan kepunyaan Penggugat yang tersebut dalam objek perkara tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) dengan segala akibat hukumnya ;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat ;6. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Para Tergugat atau siapapun saja yang memperoleh hak daripadanya yang berkaitan dengan objek perkara tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami Penggugat antara lain :a) Kerugian materiil sebesar Rp. 7. 950. 000.000.- (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);b) Kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);masing-masing seketika dan tunai;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari atas setiap keterlambatannya melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.406.000,- (lima Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 769 K/Pdt/2018
Pertama : 35/Pdt.G/ 2015/PN Psp
Statistik11230