Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 14-K/PM.III-17/AD/II/2015 |
|
Nomor | 14-K/PM.III-17/AD/II/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Sus Mirtusin |
Hakim Anggota | Mayor Chk K Haslinda Kasim, Mayor Chk Puryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU : MOH ROBIL, PRATU NRP 31100173690188 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT DAN KERUSAKAN KENDARAAN. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA : PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. MEMERINTAHKAN AGAR PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM, TERPIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA LAIN ATAU PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM DISIPLIN PRAJURIT TNI, SEBELUM HABIS MASA PERCOBAAN SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. PIDANA DENDA : RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SUBSIDAIR PIDANA KURUNGAN PENGGANTI SELAMA 1(SATU) BULAN 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA SURAT-SURAT : - 1 (SATU) LEMBAR VISUM ET REPERTUM NOMOR : 441.6/RSU/111/XII/2013 A.N KOPDA SIGMON HANASBEY NRP 31970671880775 KESATUAN YONIF 715/MTL DARI RSUD DR. M.M DUNDA LIMBOTO KAB. GORONTALO YANG DITANDA TANGANI OLEH DR. WIWIN R.A. JUSUF, SP.B. - 1 (SATU) LEMBAR VISUM ET REPERTUM NOMOR : 441.6/RSU/116/XII/2013 A.N PRATU ANDRIAN NRP 3110020202070490 KESATUAN YONIF 715/MTL DARI RSUD DR. M.M DUNDA LIMBOTO KAB. GORONTALO YANG DITANDA TANGANI OLEH DR. WIWIN R.A. JUSUF, SP.B. - 1 (SATU) LEMBAR VISUM ET REPERTUM NOMOR : 441.6/RSU/113/XII/2013 A.N PRAKA NURYANTO NRP 31050343120285 KESATUAN YONIF 715/MTL DARI RSUD DR. M.M DUNDA LIMBOTO KAB. GORONTALO YANG DITANDA TANGANI OLEH DR. WIWIN R.A. JUSUF, SP.B. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU) RUPIAH. |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14-K/PM.III-17/AD/II/2015.zip
- Download PDF
- 14-K/PM.III-17/AD/II/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14-K/PM.III-17/AD/II/2015
Kasasi : 177 K/MIL/2015
Banding : 27-K/PMT.III/BDG/AD/III/2015
Statistik12048