Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 27-K/PMT.III/BDG/AD/III/2015 |
|
Nomor | 27-K/PMT.III/BDG/AD/III/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | laka lantas |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 April 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DAN 20 (DUA PULUH) HARI |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER YADI MULYADI, S.H. MAYOR CHK NRP 2910116251071. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 14-K/PM.III-17/AD/II/2015 tanggal 16 Pebruari 2015, sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 14-K/PM.III-17/AD/II/2015 tanggal 16 Pebruari 2015, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27-K/PMT.III/BDG/AD/III/2015.zip
- Download PDF
- 27-K/PMT.III/BDG/AD/III/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14-K/PM.III-17/AD/II/2015
Kasasi : 177 K/MIL/2015
Banding : 27-K/PMT.III/BDG/AD/III/2015
Statistik6030