- Menyatakan Terdakwa YEYEN OCTAVIA bersalah melakukan tindak pidana???Pencurian???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaYEYEN OCTAVIAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------
- Menetapkan pidana tersebut dikurangi seluruhnya dari lamanya Terdakwa ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy Note Fan Edition warna hitam No. Simcard 08223172964 Imei 352161097350973;-------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Handphone Iphone 6 warna putih No. Simcard 081225467986, No. Imei 356978063616244;----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy S8 plus warna biru No. Simcard 081937756997, No. Imei 357823081052379;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Handphone Iphone 6S Gold No. Simcard 08571037893;----
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A5 warna hitam beserta Simcard Nomor 082131690608, Imei 356970082388517 dan 356971082388515;------------
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Minisolife;--------------------------------
- 2 (dua) buah doosbox Handphone S8+;------------------------------------------------
- 1 (satu) buah doosbox Iphone 6S;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah doosbox Samsung Galaxy Note 5;------------------------------------
- 1 (satu) buah doosbox Samsung Galaxy S7 edge;----------------------------------
- 1 (satu) buah doosbox Samsung Galaxy A5;------------------------------------------
- 1 (satu) buah doosbox Samsung Galaxy Note Fan Edition;---------------------
Putusan PN MALANG Nomor 355/Pid.B/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 355/Pid.B/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti, Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Hadi Kurniawan Wijaya.----- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.B/2018/PN Mlg
Statistik237