Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1988 K/Pid.Sus/2016 |
|
Nomor | 1988 K/Pid.Sus/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | unsur melawan hukum; pengadaan barang dan jasa; pengurangan uang pengganti; uang pengganti yang dititipkan; |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | - Agustina Dyah Prasetyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yang merupakan bagian melawan hukum yang bersifat umum, tidak terletak pada subyek/pelaku dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tetapi terletak pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, atau unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa dituntut karena melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan unsur melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa karena perbuatan Terdakwa masih dalam rangka menjalankan tugas dan tanggungjawaabnya selaku Pengguna Anggaran dan Terdakwa telah merealisir anggaran tersebut hanya saja terdapat di dalamnya unsur menyalahgunakan wewenang, sehingga perbuatan Terdakwa belum dapat dikualifisir ke dalam perbuatan melawan hukum. Pendapat tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo. Mahkamah Agung tidak sependapat dengan judex factie. Menurut MA, pertimbangan hukum judex factie di atas tidak dapat dibenarkan karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yang merupakan bagian melawan hukum yang bersifat umum yang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Menurut MA, perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terletak pada subyek/pelaku dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tetapi terletak pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, atau unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1988_K/Pid.Sus/2016.zip
- Download PDF
- 1988_K/Pid.Sus/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1988 K/Pid.Sus/2016
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2016/PT GTO.
Pertama : 25/Pid.sus-TPK/2015/PN Gto.
Statistik138525