Putusan PT GORONTALO Nomor 2/PIDSUS-TPK/2016/PT.GTO |
|
Nomor | 2/PIDSUS-TPK/2016/PT.GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut; ? Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto. tanggal 15 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar pidana denda dan redaksi amar putusan ke-5, yang amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagiamana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, M.Sc., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah ), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;6. Menetapkan Uang sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah ) yang dititipkan Terdakwa dalam Rekening: 0027-01-001380-30-6 An. RPL 050 Kejari Gorontalo sebesar Rp. 24.000.000,-(dua puluh emapat juta rupiah) sebagai pembayaran Uang Pengganti Terdakwa;7. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetor uang yang dititipkan Terdakwa tersebut ke kas negara;8. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;9. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;10. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :0091/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 27 Januari 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Januari 2010 sesuai Surat Tagihan No. 001/INFOTEK/I/2010 tanggal 18 Januari 2010;2. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :0146/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 08 Februari 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Januari 2010 sesuai Surat Tagihan No. 002/INFOTEK/II/2010 tanggal 01 Februari 2010;3. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :0348/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 02 MAret 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Maret 2010 sesuai Surat Tagihan No. 003/INFOTEK/III/2010 tanggal 01 Maret 2010;4. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :0733/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 01 April 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan April 2010 sesuai Surat Tagihan No. 004/INFOTEK/IV/2010 tanggal 01 April 2010;5. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :1060/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 10 Mei 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Mei 2010 sesuai Surat Tagihan No. 005/INFOTEK/V/2010 tanggal 03 Mei 2010;6. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :1207/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 01 Juni 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Juni 2010 sesuai Surat Tagihan No. 006/INFOTEK/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010;7. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :1439/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 01 Juli 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Juli 2010 sesuai Surat Tagihan No. 007/INFOTEK/VII/2010 tanggal 01 Juli 2010;8. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :1707/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 03 Agustus 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Agustus 2010 sesuai Surat Tagihan No. 010/INFOTEK/VIII/2010 tanggal 02 Agustus 2010;9. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :2003/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 02 September 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan September 2010 sesuai Surat Tagihan No. 012/INFOTEK/IX/2010 tanggal 01 September 2010;10. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :2285/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 04 Oktober 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Oktober 2010 sesuai Surat Tagihan No. 013/INFOTEK/X/2010 tanggal 04 Oktober 2010;11. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :2664/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 02 Nopember 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Nopember 2010 sesuai Surat Tagihan No. 016/INFOTEK/XI/2010 tanggal 01 Nopember 2010;12. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :2902/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 01 Desember 2010 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Desember 2010 sesuai Surat Tagihan No. 018/INFOTEK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010;13. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :0052/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 19 Januari 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Januari 2011 sesuai Surat Tagihan No. 001/INFOTEK/I/2011 tanggal 03 Januari 2011;14. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :0154/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 02 Februari 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Februari 2011 sesuai Surat Tagihan No. 003/INFOTEK/II/2011 tanggal 01 Februari 2011;15. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :0284/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 01 Maret 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Maret 2011 sesuai Surat Tagihan No. 005/INFOTEK/III/2011 tanggal 01 Maret 2011;16. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :0604/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 01 April 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan April 2011 sesuai Surat Tagihan No. 001/INFOTEK/IV/2011 tanggal 01 April 2011;17. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :0936/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 03 Mei 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Mei 2011 sesuai Surat Tagihan No. 009/INFOTEK/V/2011 tanggal 01 Mei 2011;18. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :1185/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 01 Juni 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Juni 2011 sesuai Surat Tagihan No. 011/INFOTEK/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011;19. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :1448/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 01 Juli 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Juli 2011 sesuai Surat Tagihan No. 013/INFOTEK/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011;20. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :1823/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 02 Agustus 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Agustus 2011 sesuai Surat Tagihan No. 015/INFOTEK/VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011;21. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :2207/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 08 September 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan September 2011 sesuai Surat Tagihan No. 017/INFOTEK/IX/2011 tanggal 06 September 2011;22. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :2466/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 06 Oktober 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Oktober 2011 sesuai Surat Tagihan No. 019/INFOTEK/X/2011 tanggal 03 Oktober 2011;23. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :2832/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 04 Nopember 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Nopember 2011 sesuai Surat Tagihan No. 001/INFOTEK/XI/2011 tanggal 03 Nopember 2011;24. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal Nomor :3226/LS/1.25.01.01/2011 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 02 Desember 2011 untuk pembayaran Iuran dilingkungan Pemda Kota Gorontalo Selang Bulan Desember 2011 sesuai Surat Tagihan No. 023/INFOTEK/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011;25. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 320 tahun 2009 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penunjukan Drs. AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.26. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs. AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011.27. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 305 tahun 2009 tentang Penunjukan SUPARTI UNO selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.28. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 258/10/01/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan SUPARTI UNO selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011.29. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 332/11/XII/2012 Tentang Penetapan Reni Labolo Selaku Bendahara Barang Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Perpustakaan Data Dan Elektronik Kota Gorontalo Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013.30. 1(satu) rangkap foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2010 SKPD Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo.31. 1(satu) rangkap foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 SKPD Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo.32. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 226/02/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo;33. 1 (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Kantor Pengelola Data Eletronik dan Perpustakaan Kota Gorontalo Nomor : 800/KPDE/01/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang penunjukan Sdr. ERICK BIYA, S. Kom sebagai PPKT Program pengembangan Komunikasi Informasi dan media massa (Pengembangan E-Government);34. 1 (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Kantor Pengelola Data Eletronik dan Perpustakaan Kota Gorontalo Nomor : 800/KPDE/01/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang penunjukan Sdr. ERICK BIYA, S. Kom sebagai PPKT Program pengembangan Komunikasi Informasi dan media massa (Pengembangan E-Government);35. 1 (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Kantor Pengelola Data Eletronik dan Perpustakaan Kota Gorontalo Nomor : 800/KPDE/26/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang penunjukan Sdr. FAHRUL KASIM, S. Kom sebagai PPKT Program pengembangan Komunikasi Informasi dan media massa (Pengembangan E-Government);36. 1 (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Kantor Pengelola Data Eletronik dan Perpustakaan Kota Gorontalo Nomor : 800/KPDE/195/2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang penunjukan Sdr. FAHRUL KASIM, S. Kom sebagai PPKT Program pengembangan Komunikasi Informasi dan media massa (Pengembangan E-Government);37. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal asli Nomor :0809/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 07 April 2010 untuk pembayaran iuran internet dilingkungan PEMDA Kota Gorontalo untuk Penambahan Bandwitch 1 MB untuk Bulan April 2010 Sesuai Surat Tagihan No. 005/INFOTEK/IV/2010 Tanggal 05 April 2010 pada KPDE dan Perpustakaan Kota Gorontalo tanggal 14 April 2010;38. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal asli Nomor :1586/LS/1.25.01.01/2010 SKPD: Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan tanggal 20 Juli 2010 untuk Pembayaran Iuran Internet Enam Titik Di Enam Kecamatan Dilingkungan PEMDA Gorontalo Bulan Juni 2010 pada KPDE dan Perpustakaan Kota Gorontalo tanggal 20 Juli 2010;39. 1 (satu) eksemplar Memo Jurnal asli Nomor :1796/LS/1.25.01.01/2010 SKPD :Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan Tanggal 10 Agustus 2010 Untuk Pembayaran Iuran Internet Untuk Enam Titik Di Enam Kecamatan Surat Tagihan No,009/INFOTEK/VIII/2010 Tanggal 02 Agustus 2010 Untuk Bulan Juli 2010 PDA KPDE & Perpustakaan Kota Gorontalo Tanggal 10 Agustus 2010;40. 1 (satu) eksemplar Memo Jurna |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PIDSUS-TPK/2016/PT.GTO.zip
- Download PDF
- 2/PIDSUS-TPK/2016/PT.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1988 K/Pid.Sus/2016
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2016/PT GTO.
Statistik6624