Putusan PN KENDARI Nomor 44/Pdt.G/2016/PN.Kdi |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2016/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Arwana |
Hakim Anggota | - Irmawati Abidin, - Andri Wahyudi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;- Menyatakan eksepsi para tergugat ditolak; DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan gugatan penggugat ditolak;DALAM REKONPENSI ;1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi;3. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat Rekonvensi melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 555, Desa Mandonga Tanggal 12 Februari 1981, Gambar Situasi No. 1489 tanggal 17 Desember 1980 atas nama pemegang hak "HAYATI" menjadi nama Tergugat Rekonvensi harus dinyatakan Tidak Sah Dan Cacat Menuruf Hukum ;4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi Tidak Berhak atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 555, Desa Mandonga Tanggal 12 Februari 1981 atas nama pemegang hak"HAYATI" yang kemudian diubah menjadi atas nama Tergugat Rekonvensi;5. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi dalam melakukan dan atau menahan berkas-berkas Para Penggugat Rekonvensi sejak 2006 sampai dengan 2016 (10 tahun), merupakan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan berkas-berkas milik Para Penggugat Rekonvensi sejak atau seketika putusan pengadilan di jatuhkan. Berkas - berkas dimaksud berupa :- Surat ASLI, Sertifikat Hak Milik No. 555, Desa Mandonga Tanggal 12Februari 1981, Gambar Situasi No. 1489 tanggal 17 Desember 1980 atasnama pemegang hak "HAYATI",- Surat ASLI, Surat Keterangan Kematian atas nama Almarhumah Hayati tanggal 24 April 2003,- Surat ASLI, Surat Keterangan Ahli Waris atas nama Ratnawati (Tergugat 1) tanggal 24 April 2003.6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI dan REKOPENSI ;Menghukum Penggugat Konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.456.000 (satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PDT/2017/PT.KDI
Kasasi : 1053 K/Pdt/2019
Pertama : 44/Pdt.G/2016/PN.KDI
Statistik1170